Penanganan dan Pandangan Terorisme
Radikalisme dan
terorisme saat ini telah menjadi musuh dan meresahkan semua umat menusia. Kasus
teror di Indonesia sudah menyebar dikalangan masyarakat. Indonesia patut
mewaspadai aksi-aksi radikalisme dan terorisme karena sebagai bangsa yang multikultural
dengan upaya pemberantasan terorisme.
Lalu apa itu
radikalisme dan terorisme? Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat-buat oleh
sekelompok orang yang menginginkan pembaharuan atau perubahan sosial dan
politik dengan cara-cara kekerasan.sedangkan terorisme adalah puncak aksi
kekerasan, bisa saja kekersan tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa
kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran
intimidasi dan sabotase umumnya langsung,sedangkan teroris tidak.
Dengan populasi muslim terbesar di dunia, sehingga
menjadikan Indonesia sebagai incaran gerakan politik yang mengatasnamakan
islam, termasuk isis. Dengan memberikan pemahaman dan penguatan nasionalisme
merupakan solusi jangka panjang yang harus ditempuh pemerintah. Di samping itu,
solusi jangka pendek yaitu dari sisi penegakan hukum dan ketegasan dari
keamanan yang berwenang. Pemerintah harus menolak tegas adanya isis yang mencri
dukungan di Indonesia. Dan secara tegas pemerintah harus menanggulangi tindakan
serta menolak paham isis ini. Karena
tindakan yang dilakukan isis ini tidak sesuai dengan apa yang ada dalam
pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Isis
merupakan suatu paham yang termasuk dalam kategori terorisme. Kita sebagai
bangsa Indonesia harus membasminya, dengan cara melibatkan seluruh lapisan
masyarakat agar bersama-sama, bersatu memerangi isis. Baik lapisan masyarakat
atas maupun lapisan masyarakat bawah. Karena dengan adanya kebersamaan akan
lebih mempermudah dalam memerangi paham isis ini.
Jika kita melihat pada penghormatan dan kemajuan
Hak Azasi Manusia, sangat berpengaruh pada Undang-undang Dasar 1945. Cara untuk
mencegah teroris ini adalah kontra ideologi terorisme, bukan tentang
deradikalisasi, karena radikalisasi adalah buah dari ideologi yang keliru
tetang nilai jihad.
Peningkatan
kesejahteraan dan pemerataan yang intensif dalam bidang pendidikan, termasuk
juga pendidikan agama keseluruh Indonesia, baik sampai di pelosok-pelosok
negeri sangat harus diwujudkan segera oleh pemerinah, karena itu merupakan
salah satu cara untuk mencegah terorisme. Selatutnya pendidikan bagi guru,
terutama calon guru agama islam juga sangat penting, jangan sampai pendidikan
agama yang salah menjadikan seseorang menjadi radikal. Karena masih banyak
sekolah yang memperkenalkan siswanya dengan ajaran kekerasan bukannya ajaran
agama yang penuh cinta.
Lalu peran
para ulama di Indonesia juga wajib ditingkatkan untuk melengkapi ideologi yang keliru
tentang jihad dikalangan masyarakat di Indonesia ini.
Pemerintah
harus melakukan radikalisasi pancasila dan revolusi mental untuk menangkis
masuk dan berkembangnya radikalisme di Indonesia. Implementasi dari nilai-nilai
pancasila akan sangat efektif menangkal gerakan isis, radikalisme atau
terorisme tersebut.
Lalu bagaimana pandangan MUI tentang masalah
terorisme ini ? Dalam fatwa No. 3 Tahun 2004 tentang terorisme tersebut, MUI
menegaskan bahwa segala tindakan teror yang menimbulkan ketakutan ditengah
masyarakathukumnya haram. Menurut MUI, tindakan terorisme dengan berbagai
bentuknya yang terjadi dibeberapa negara, termasuk di negara Indonesia, telah
menimulkan kerugian baik harta, jiwa,dan ketentraman hidup dalam masyarakat.
Menurut MUI terorisme terjadi karena berbagai presepsi, sebagian menganggapnya
sebagai ajaran agama islam dan umat islam harus diwaspadai. Sedangkan sebagian
yang lain menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh islam, dan karenanya
harus dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan
jiwa semdiri ataupun orang lain.
Berdasarkan ijtima’ Ulama Komisi Fatwa
se-Indonesia pada Desember 2003 telah menetapkan fatwa tentang terorisme atau
aksi bom sebagai perbuatan yang diharamkan.
Lalu apakah terorisme dan jihad itu sama? Sudah
jelas keduanya sangatlah jauh berbeda. Teroris menurut MUI adalah tindakan
kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius
terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, peramaian dunia serta
merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme itu salah satu bentuk kejahatan
yang diorganisasikan dengan baik, bersifat transnasional dan digolongkan
sebagai kejahatan luar biasa yang tidak membeakan sasaran. Sedangkan jihad
menganung dua pengertian, segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan
untuk menanggung kesulitan dalam memerangi musuh dalam segala bentuknya.
Sekarang sudah jelas bahwa terorisme dengan jihad mempunyai arti yang sangat
berbeda, dan kita tidak bisa lagi mengatakan bahwa terorisme itu sebagai bentuk
jihad yang dilakukan umat islam.
Islam sangat melarang adanya aksi-aksi semacam
teror adapun jika orang islam keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang
jelek, maka perbuatan mereka itu tidak disandarkan pada ajaran islam karena islam
sangat melarang tindakan tersebut. Kejadian itu adalah kelakuan perorangan yang
hanya mengatasnamakan islam. Kalau melihat yang melakukan pembantaian paling
banyak adalah orang yang non muslim.contohnya Hitler yang membantai enam juta
orang Yahudi dan enam puluh juta orang pada perang dunia II dan Hitler merpakan
seorang kristiani.
Sebagai penerus bangsa memilimki fungsi dan peran
yang penting dalam keikutsertaan membela bangsa. Pemuda juga sangat diperlukan
untuk membantu menstabilkan kondisi dalam negeri ini dan menjaga nama baik
serta martabat negara Indonesia dihadapan negara lain. Termasuk juga dalam
memerangi teroris. Pemuda harus diberi binaan, pemahaman dan pelurusan
pesan-pesan moral dan akhlak moral dalam bernegara, agar seimbang antara
beragama dan bernegara. Dalam diri kita sebagai pemuda juga harus sadar bahwa
pemuda itu sebagai pelaku perubahan, kita harus turut serta dalam menjaga
keberlangsungan hukum di dalam setiap upaya pemberantasan terorisme di
Indonesia, agar Negara Indonesia tercinta kita ini menjadi negara yang
aman,sejahtera, dan bebas dari aksi teror.